CIANJUR,cianjurekspres – Aksi pencabulan oleh oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon yang terjadi beberapa waktu lalu, menyita perhatian Bupati Cianjur Herman Suherman.
Herman pun mengaku prihatin dan mengimbau pada para orangtua untuk berhati-hati memilih ponpes untuk anaknya.
“Saya sangat prihatin. Kita harap para orangtua juga berhati-hati karena banyak yang berkedok pondok pesantren, tapi didalamnya seperti itu,” ujar Herman di Pendopo Kabupaten Cianjur, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:Keracunan Massal di Cibeber Cianjur Masuk Kategori Kejadian Luar BiasaAmpuh Cianjur: Dana BTT Darurat Sampah Rawan Diselewengkan
Kata dia, pemerintah akan menggandeng dua forum yakni Forum Pondok Pesantren (FPP) dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Cianjur untuk menghilangkan tindak pidana asusila terhadap santri maupun santriwati di lingkungan ponpes.
“Mudah-mudahan dengan saya meminta bantuan pada FPP dan FKPP Kabupten Cianjur, kita bisa bersinergi dan menghilangkan tindakan seperti itu, juga memberikan wawasan pada para orangtua santi dan santriwati,” kata Herman.
Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cikalongkulon inisial IH (35) diduga mencabuli atau menyetubuhi santriwati yang diketahui masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/1) lalu.
“Pelakunya sudah kita tangkap. Jadi setelah menerima laporan, kami pun langsung menangkap yang bersangkutan,” ujar Tono beberapa waktu lalu.
Tono menjelaskan pada Sabtu 19 Agustus 2023, IH melakukan pencabulan terhadap korban yang tengah berada di kobong putri dan meminta korban untuk beres-beres rumah pelaku yang tak jauh dari ponpes.
“Saat berada di rumah, pelaku langsung menarik korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Tono saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Baca Juga:Berbagai Elemen Masyarakat Siap Menangkan PSI pada Pemilu 2024Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Libatkan Sejumlah Kendaraan Bermotor
Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan Palal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zan)