Selain dapat menyebabkan banjir, lanjut Herman, membuang sampah di solokan juga berpotensi menimbulkan penyakit bagi warga lain. “Saat ini musim hujan, kalau buang sampah ke selokan pasti saat hujan deras akan banjir. Selain itu bisa menimbulkan penyakit bagi warga yang masih memanfaatkan air sungai,” kata dia.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur Budhi Rahayu Toyib mengatakan jika pada masa darurat sampah berlaku, ada 3 OPD yang bisa mengajukan penggunaan Biaya Tidak Terduga (BTT).
3 OPD tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin), dan Dinas Pehubungan (Dishub).
Baca Juga:Berbagai Elemen Masyarakat Siap Menangkan PSI pada Pemilu 2024Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Libatkan Sejumlah Kendaraan Bermotor
Namun sebelum mengajukan penggunaan dana BTT, OPD tetap harus mengutamakan penggunaan anggarannya sendiri. Jika nentinya terjadi kekurangan dana dalam angka percepatan pengoperasian TPAS Mekarsari, baru OPD bisa mengajukan penggunaan dana BTT.
“Sebelum mengajukan BTT, OPD harus menggunakan dulu anggaran yang ada di dinasnya masing-masing terlebih dahulu. Jika sudah di luar kemampuan barulah bisa mengajukan. Tidak-serta menggunakan dana BTT,” ungkap Budhi.(zan)