Dukung Instruksi Presiden, Bupati Cianjur Herman Suherman Gunakan Motor Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Dukung Instruksi Presiden, Bupati Cianjur Herman Suherman Gunakan Motor Listrik Sebagai Kendaraan Dinas
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Herman pun memilih menggunakan motor listrik sebagai kendaraan dinas untuk mendukung tugasnya melakukan monitoring di wilayah perkotaan.

“Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis listrik,” katanya kepada Cianjur Ekspres di Pendopo Cianjur, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:Bupati Cianjur Sambangi Keluarga Korban Kebakaran Toko BangunanSiapkan Lahan 400m2, Pasar Ciranjang Cianjur Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Secara Mandiri

Pantauan Cianjur Ekspres, Herman diketahui mengendarai motor listrik Alva One ber plat F 4188 Y.

“Saya memilih motor listrik sebagai kendaraan dinas saya, setiap hari Jumat keliling monitoring wilayah kota menggunakan motor listrik,” katanya.

Ke depan, jelas Herman, sesuai instruksi pemerintah pusat dirinya menganjurkan pembelian motor OPD untuk membeli motor listrik. Meskipun pembelian motor listrik oleh pemerintah daerah tidak ada subsidi dari pusat.

“Intinya, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan anjuran Pemerintah Pusat menggunakan motor listrik,” pungkasnya.(hyt)

0 Komentar