CIANJUR,cianjurekspres – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa pihaknya tidak memperbolehkan siswa untuk mengendari sepeda motor ke sekolah.
Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, salah satu regulasi yang dikeluarkan pihaknya terkait tata tertib siswa yakni pemakaian kendaraan bermotor.
“Sampai saat ini sesuai regulasi, kita pada intinya tidak memperbolehkan siswa menggunakan sepeda motor, apapun alasannya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (17/1).
Baca Juga:Pemkab dan Kejari Cianjur Teken MoU Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUNRibuan Kader PKS Cianjur Padati Gedung Assakinah, Targetkan 80 Persen Suara AMIN di Jabar
Pasalnya, ungkap Ruhli, yakni belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
“Mengenai di lapangan, terutama di Cianjur selatan yang notabene letak geografisnya itu jarak dari rumah ke sekolah sangat jauh, kami mengimbau kepada semua orangtua apabila terpaksa memberikan sepeda motor harus ada pendampingan,” katanya.
“Minimal ada antar jemput oleh orangtua. Kami tidak mengharapkan adanya pemakaian langsung oleh siswa,” sambung Ruhli.
Ruhli menegaskan, terkait dengan pemakaian knalpot bising Disdikpora akan menindak tegas sesuai dengan arahan pimpinan.
“Terkait dengan pemakaian knalpot bodong itu kami kami Disdikpora menindak tegas sesuai dengan arahan pimpinan, bahwa tidak boleh menggunakan sepeda motor apalagi menggunakan knalpot yang diluar ketentuan atau SNI,” pungkasnya.(dik)