Dalam diskusi itu pula terbongkar jika total Rp6 miliar yang diberikan BPR CAR pada Doni Panggabean ternyata menggunakan uang milik dua BPR lain yakni BPR Supra Cianjur dan BPR Inti Sukabumi. Namun Parhimpunan belum mengetahui berapa jumlah uang yang digunakan untuk memberikan pinjaman oleh masing-masing BPR.
“Dalam hal pemberian pinjaman harusnya melihat aset yang ada. Jadi kita duga ada sindikasi tiga bank untuk pemberian pinjaman Rp6 miliar pada Doni Taruntung Panggabean ini. Ini memperlihatkan kalau sebenarnya BPR CAR ini tidak mampu modalnya untuk memberi pinjaman, tapi tetap memaksakan,” bebernya.
Tidak hanya itu, dari total pinjaman Rp6 miliar, lanjut Parhimpunan, hanya cair Rp5,5 miliar. Rp500 juta sisanya diduga dijadikan ‘pelicin’ para oknum di BPR.
Baca Juga:Satu Korban Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Cianjur Sempat Menjawab TeleponBeri Perhatian Serius Soal Pekerja Migran Indonesia, PKS Jabar Dorong Perubahan Regulasi hingga Pelatihan
Di sisi lain, Ketua PN Cianjur Kelas 1B Rudita Setya Hermawan mengungkapkan jika posisi PN Cianjur saat ini adalah sebagai penengah antara pihak GKAI Puncak Cipanas dan BPR CAR.
“Kita jadi penengah untuk fasilitasi mediasi untuk kedua pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kata dia, belum akan ada eksekusi apapun karena masih ada perundingan untuk mencari jalan kekeluargaan diantara keduanya.
Sedangkan dari sisi dasar hukum, eksekusi tanggungan sudah sesuai dengan jalur hukum. Namun karena di atasnya berdiri sebuah gereja, maka pihaknya mengambil jalan tengah. “Diskresi kita lah, karena ini (gereja,red) harus kita jaga ada juga jemaat-jemaat di sana,” ungkapnya.
Selain itu, karena yang memilik tanggungan hutang adalah Doni Taruntung Panggabean, maka GKAI Puncak Cipanas tidak bisa dieksekusi.
“Ya betul, karena debiturnya adalah Doni Taruntung Panggabean bukan gereja. Kebetulan itu lahan orangtuanya, tapi kalau sertifikat sudah atas nama Doni Taruntung Panggabean,” ujarnya.
Saat akan dikonfirmasi, para perwakilan BPR CAR yang terdiri dari empat orang tidak ingin memberikan komentar apapun terkait hasil mediasi maupun langkah yang akan diambil pihak perbangkan dalam polemik tersebut.(zan)