Siswi Tewas Tertimpa Baliho Caleg, Nih Aturan Pasang yang Benar!

Siswi tewas tertimpa baliho caleg
Siswi tewas tertimpa baliho caleg
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Kabar tragis datang dari seorang siswi tewas tertimpa baliho caleg di ruas jalan Kabupaten Kebumen pada Rabu (10/1/2024).

Sebuah akun X @@Pai_C1 menyebut peristiwa itu terjadi saat korban melintasi jalan Alang-alang Amba dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang tengah berboncengan dengan temannya itu dibuat terkejut karena ada alat peraga kampanye (AKP) atau baliho yang mendadak jatuh akibat tertiup angin.

Baca Juga:Makna Jumat Kliwon 18 Januari 2024, Perhatikan Hal Ini!Ustd Adi Hidayat: Hadits Shahih Puasa Rajab Mulai 13 Januari 2024

Kecelakaan tersebut membuat helm korban terlepas sehingga mengalami luka serius di bagian kepala akibat membentur beton jalan.

Satu orang dikabarkan meninggal dunia, sementara satu lainnya orang dilaporkan mengalami luka usai tertimpa baliho caleg yang ambruk.

Penjelasan Polres Kebumen Soal Siswi Tewas Tertimpa Baliho

Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, menjelaskan, kecelakaan tersebut berawal ketika SA dan SI berboncengan sepeda motor pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kemudian soal korban meninggal dunia juga karena ditabrak mobil, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.  Pihaknya menyebutkan, perkara kecelakaan lalu-lintas tersebut sedang ditangani oleh Sat Lantas Polres Kebumen.

Sementara ambruknya APK caleg tersebut sedang diusut Sat Reskrim Polres Kebumen yang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aturan Memasang APK Caleg

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut adalah aturan pemasangan baliho caleg:

Jenis alat peraga kampanye

Alat peraga kampanye (APK) yang dapat dipasang oleh caleg meliputi:

Baca Juga:Mau Nonton Film Trinil: Kembalikan Tubuhku 2024? Cek Linknya Disini!3 Alasan Wajib Nonton Marry My Husband, Keadilan Selalu Menang!

  • Baliho
  • Billboard atau videotron
  • Spanduk
  • Umbul-umbul

Ukuran APK

Ukuran APK yang dapat dipasang oleh caleg adalah sebagai berikut:

  • Baliho: paling besar ukuran 4 m x 7 m
  • Billboard atau videotron: paling besar ukuran 4 m x 8 m
  • Spanduk: paling besar ukuran 1,5 m x 7 m
  • Umbul-umbul: paling besar ukuran 1,15 m x 5 m

Tempat pemasangan APK

Tempat pemasangan APK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum
  • Tidak mengganggu ketertiban umum
  • Tidak melanggar norma-norma agama dan budaya
  • Tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum
0 Komentar