CIANJUR,cianjurekspres – Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, pihaknya telah menganggarkan Rp800 juta untuk pembangunan akses jalan di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.
“Kita sudah anggarkan Rp800 juta untuk bangun jalan sementara di sana (TPAS). Saat ini sedang ditenderkan,” kata Herman saat ditemui di Pendopo Cianjur, Selasa (9/1) pagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Ahmad Rifa’i Azhari mengungkapkan saat ini Pemkab Cianjur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur sedang menerderkan proyek pembangunan jalan masuk ke TPAS Mekarsari sebesar Rp800 juta dari APBD 2024.
Baca Juga:Wajib Dicoba! Rumah Makan Restu Mbi Hadirkan Makanan Khas Sunda dengan Resep RahasiaSBY: Jangan Umbar Janji yang Sulit Ditepati
Proyek tersebut hanya untuk pengerasan jalan akses masuk sementara. Pasalnya, saat ini jalan masuk meuju lokasi TPAS Mekarsari merupakan jalan tanah yang masih gembur dan berbatu. “Rp800 juta ini hanya untuk pengerasan jalan saja. Untuk akses sementara,” ungkapnya.
Kata dia, diperkirakan biaya pembangunan TPAS juga tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Mekarsari seluar 5 hektar akan dibangun oleh pemerintah pusat dengan anggaran Rp67 miliar.
“Kurang lebih butuh biaya Rp67 miliar untuk pembangunan 5 hektar TPAS dan TPST Mekarsari dan itu semua dikerjakan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada 12 hektar lahan yang disiapkan untuk TPAS Mekarsari. Lahan tersebut statusnya sudah milik pemerintah. “Kita sedang mengejar waktu, karena TPAS Pasir Sembung ini sebentar lagi ditutup karena overload dan haru segea pindah ke TPAS Mekarsari,” kata dia.
Menurutnya, dalam waktu dekat TPAS Pasir Sembung akan ditutup dan tidak akan menerima sampah kecuali hanya residu. Dia juga telah mengintruksikan pada pemerintah kecamatan untuk melakukan penangan sampah secara mandiri.
“Itu untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPAS Pasir Sembung. Jadi diolah, dipilih, dan dipilah sampah-sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Dan yang dibuang ke TPAS itu hanya residunya saja,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Disperkim Kabupaten Cianjur Kholis Mukhlis menyebutkan jika proyek pengerasan jalan tersebut masih ditenderkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).