Akhirnya Telah Resmi Revisi UU ITE Jilid II Diteken Jokowi

Revisi UU ITE
Revisi UU ITE
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Hari ini telah resmi di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo Revisi UU ITE Jilid II yang telah diunggah secara resmi di laman pemerintah.

Revisi UU ITE Jilid II telah resmi di tandatangani dan diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara.

Hal ini akan menjadi sebuah patokan untuk aturan terhadap kedipsilinan  dalam penggunaan sosial media yang baik dan bijak.

Baca Juga:8 Tari Paling Sulit di Dunia Perlu Latihan Ekstra untuk MenarikannyaKeunikan Tari Kecak dari Bali yang Mengandung Unsur Spiritual

Dalam unggahan tersebut terdapat kutipan yakni “Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” kutipan unggahan tersebut.

Revisi ini telah disetujui oleh DPT dalam rapat paripurnanya, sehingga ada beberapa poin perubahan hingga tambahan dalam substansi resvisi UU ITE Jilid kedua ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan mengenai pengesahan dari undang-undang ini dalam rapat paripurna DPR RI.

“Pada rapat kerja pengambilan keputusan tungkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE” kata Abdul Kharis.

Berikut ini substansi yang terdapat pada UU ITE tersebut adalah:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
  11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
  12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
  14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
  16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
  17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
  19. Perubahan ketentuan pidana
0 Komentar