Harga Rokok Januari 2024, Dari Kretek Hingga Elektrik Alami Kenaikan

Harga Rokok Januari 2024 (Sumber: Djarumcigarrets.com)
Harga Rokok Januari 2024 (Sumber: Djarumcigarrets.com)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Harga rokok Januari 2024 mengalami kenaikan usai pemerintah secara resmi naikkan cukai hasil tembakau (IHT) pada awal tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun 2024.

Kenaikkan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Baca Juga:Update Harga BBM Januari 2024, Pertalite Menjadi Rp10 Ribu Per LiterDaftar Rahasia Counter Hero OP META Terbaik Season 31 Mobile Legends

Menkeu menyebut kebijakan ini mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Kemudian kenaikan harga rokok Januari 2024 ini juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024

Harga Rokok Januari 2024

Berikut daftar kenaikan harga rokok terbaru per 1 Januari 2024.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penyesuaian harga dengan Golongan I yang diperkirakan mencapai paling rendah Rp 2.260, dan Golongan II sekitar Rp 1.380.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

3. Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diperkirakan memiliki harga paling rendah sekitar Rp 2.380 untuk Golongan I dan Rp 1.465 untuk Golongan II.

4. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I diperkirakan memiliki rentang harga antara Rp 1.375 hingga Rp 1.980.

5. Sedangkan untuk Golongan II mencapai Rp 865. Golongan III harga terendah sekitar Rp 725.

6. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

Baca Juga:Selain Band Lawas Stinky, Ini 6 Musisi yang Dilarang Nyanyikan Lagunya4 Film Bioskop Untuk Anak, Tonton untuk Mengisi Waktu Liburan!

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang tidak memiliki golongan spesifik diproyeksikan akan mencapai harga terendah sekitar Rp 2.260.

7. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), memperlihatkan penyesuaian harga dengan Golongan I diprediksi memiliki harga paling rendah sekitar Rp 950, dan Golongan II sekitar Rp 200.

8. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Jenis Tembakau Iris (TIS), menunjukkan perubahan harga yang cukup bervariasi. Rentang harganya berkisar dari lebih dari Rp 275 hingga lebih dari Rp 55 – Rp 180, tergantung pada golongan dan jenisnya.

9. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Hal serupa terjadi pada Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), yang diprediksi akan memiliki harga terendah sekitar Rp 290.

0 Komentar