CIANJUR,cianjurekspres – Jelang pergantian malam Tahun Baru 2024, Sat Narkoba Polres Cianjur menangkap oknum rentenir atau ‘bank emok’ yang ternyata nyambi sebagai pengedar sabu.
Polisi menciduk pelaku berinisial FMI (36) di rumahnya di Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur. Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan jika FMI diduga akan mengedarkan sabu di momen tahun baru.
“Ada laporan yang menyebutkan adanya dugaan peredaan narkoba jenis sabu pada malam tahun baru. Kita pun langsung langsung menyelidiki dan membekuk FMI di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama pada Minggu (31/12/2023) siang.
Baca Juga:Presiden Jokowi Habiskan Libur Akhir Tahun di SoloBPBD Jabar: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada Malam Pergantian Tahun
Setelah menggeledah rumah FMI, polisi mendapatkan kurang lebih 200 gram sabu yang disembunyikan dalam lemari. “Saat kita lakukan penggeledahan, dalam lemari pelaku kita temukan dua ons sabu,” kata Septian.
Tak hanya itu, dari keterangan pelaku diketahui jika bisnis haram tersebut sudah dilakoni selema enam bulan terakhir. Sementara sabu yang dijualnya, didapatkan dari seorang bandar besar di Tangerang, Banten.
“Saat ini kita sedang lakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar yang memasok sabu ke FMI,” ungkapnya.
Karena tindakannya, FMI dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ternyata pelaku ini adalah residivis, pernah dipenjara karena terlibat kasus narkoba jenis ganja pada 2010 lalu. Saat ini pun FMI terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah satu per tiga masa tahanan,” beber Septian.
Di sisi lain, FMI mengaku mulai menjadi pengedar sabu sejak 2021. Hal itu dilakukan karena bisnis bank emok miliknya sempat tutup akibat pandemi.
“Dari bisnis itu saya bisa dapat Rp1 juta perhari. Tapi waktu ada pandemi, pendapatan menurun. Akhirnya saya jadi pemakai sabu,” ungkap FMI.
Baca Juga:Warga Asal Kabupaten Bandung Dilaporkan Hilang Tenggelam di Pantai Jayanti CianjurGempa Jawa Barat Akibat Subduksi Lempeng yang Menunjam
Baru pada 2023, seorang rekannya menawarkan FMI untuk jadi pengedar. FMI ditugaskan untuk mengambil barang di Tangerang dan menyimpannya. Tiap pengambilan sabu, FMI dapat satu ons dari bandarnya.
“Nanti kalau ada yang mau beli, baru saya pecah-pecah jadi paket kecil,” kata dia.
Jika FMI berhasil menjual satu ons sabu tersebut, dia mendapatkan ‘gaji’ sekitar Rp5 juta dari bosnya. Sedangkan untuk jasa ambil barang ke Tangerang, FMI dapat Rp1,5 juta.