TKN Prabowo-Gibran Siap Menjalani Proses Hukum Mengenai Mayor Teddy

Prabowo-Gibran
Prabowo-Gribran
0 Komentar

CIANJUREKSPRESPublik kembali dibuat ramai dengan Mayor Teddy yang ada dibarisan Prabowo-Gibran saat debat pertama berlangsung.

Berbagai pertanyaan dan tanggapan mengenai hal tersebut membuat berbagai pihak riuh untuk memberikan keterangan.

Kemudian dari wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) membuka suara dan menanggapi serius perihal tersebut.

Baca Juga:Ragam Tanggapan Mayor Teddy Hadir pada Debat Pertama Capres Cawapres 202410 Helm untuk Sunmori Bikin Tampilan Kece Badai

Erwin Aksa menegaskan bahwa Mayor Teddy sebagai ajudan dari calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

“Enggak, enggak, enggak (masuk ke struktur timses Prabowo” ya dia sespri atau ajudan. Tapi kalau memang ada temuan bawaslu ya diproses saja” tuturnya dengan tegas.

Menegaskan kembali jika ada pelanggaran maka pimpinan TNI akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi undang-undang soal netralisasi TNI yang sudah ada.

“Iya artinya dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak aartinya ikut dalam kampanya, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya. Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak ada sipil juga” tutur Erwin.

Ditegaskan kembali dengan pernyataan dari Fahri Hamzah sebagai wakil ketua Komandi Komunikasi TKN Prabowo-Gibran menumpaskan perihal hal tersebut bahwa.

“Makanya lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning, USA itu sering nampak memakai baju samaran alias mirip bosnya, karena dia harus melekat dan melindungi” ujarnya Fahri.

Kemudian kemungkinana Teddy dicopot dari ajudan Prabowo hal itu memang bisa terjadi jika benar terjadinya pelanggaran.

Baca Juga:Kriteria Jalur Sunmori Paling FavoriteRekomendasi Jaket Bikers Terbaik 2023

“Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti, dicopot jadi ajudan kalai memang ada pelanggaran etika” Ujar Erwin.

Namun Lolly Suhenty sebagai Komisioner Bawaslu RI mengatakan bahwa.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” Tumpas Lolly.

0 Komentar