CIANJUREKSPRES – Cinta terlarang sesame jenis yang berujung pernikahan di Cianjur, cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, selain dilarang oleh agama, secara hukum hal tersebut juga melanggar aturan.
Terkait pernikahan IH (23) dan AY (25) yang sama-sama berjenis kelamin wanita, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan, secara negara pernikahan itu tidak sah, sebab memang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) karena pasangan terlarang ini hanya nikah sirih.
“Karena informasinya kementerian agama pun meminta persyaratannya tidak diberikan. Sehingga waktu itu Kementerian Agama pun memberikan warning, alapagi ini kenalnya kenal di media sosial, datang ke Cianjur sebatang kara,” kata Herman kepada Cianjur Ekspres.
Baca Juga:Cinta Terlarang Sesama Jenis Berujung PernikahanDistribusi Logistik Pemilu Mendapat Perhatian Khusus
Herman juga mengimbau kepada masyarakat Cianjur agar jangan gegabah terhadap orang yang baru dikenal, apalagi identitasnya tidak jelas.
“Jadi saya mohon perhatian kepada masyarakat Cianjur, jangan gegabah. Harus jelas dulu keluarganya, keturunannya, asalnya dari mana. Apalagi ini hanya kenal di media sosial,” katanya.
“Insya Allah besok saya dengan MUI akan datang ke lokasi ingin membuktikan, bagaimana kronologis yang sebenarnya. Tapi kalau saya melihat informasi dan melihat media bahwa yang bersangkutan itu kena tipu juga,” lanjutnya.
Menurut Herman, keluarga korban tidak mengindahkan KUA setempat yang sudah memberi tahu agar hati-hati.
“Tapi itu pun tidak hati-hati, karena sebelumnya oleh KUA sudah dikasih tahu untuk hati-hati. Bayangkan saja diminta KTP tidak dikasih, dan juga ada informasi bahwa Disdukcapil juga sebetulnya tidak ada rekomendasi dari Disdukcapil, tidak ada,” tegas Herman. (dik)