Resmi Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini UMK Cianjur 2024

Resmi Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, Ini UMK Cianjur 2024
0 Komentar

Padahal, lanjut dia, bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen, bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.

“Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja),” ujar Roy usai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate.

Hasil audiensi bersama Pemprov Jabar ini sambung dia, akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024.

Baca Juga:PLN Informasikan Listrik Jawa Barat di Pastikan sudah Pulih 100%, Tanggapi Informasi Hoax Padam 18 JamLPPM ITB Bantu Penyediaan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Gempa di Cianjur

“Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi,” ucapnya.(Ant)

Berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, besaran UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah:

1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430

2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399

12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309

13. КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677

15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967

17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038

19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730

20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666

22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951

23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204

24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437

25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126

27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192

0 Komentar