CIANJUR, cianjurekspres – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki masa kampanye dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur pun mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan yang biasa terjadi selama masa kampanye. Diantaranya, pemasangan alat peraga kampanye (APK), politik uang hingga mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu peserta pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Tatang Sumarna, menjelaskan, kerawanan yang biasa terjadi dari pemilu ke pemilu selama masa kampanye paling marak dan rawan adalah pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:ASA Jabar 2023, Cianjur Juara 1 Kabupaten Inovatif dalam Percepatan Penurunan StuntingKementerian PUPR Jajaki Minat Badan Usaha Bangun Flyover Sitinjau Lauik
“Apakah kontennya yang tidak sesuai atau tempatnya yang tidak sesuai,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Selasa (28/11).
Selain itu, kata Tatang, Kabupaten Cianjur juga memiliki sejarah pada Pemilu 2014 ketika di masa kampanye terjadi politik uang dan ini tentunya harus diantisipasi. Bahkan menurutnya, pada masa kampanye ini rawan juga terjadinya mobilisasi terhadap birokrasi atau ASN untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu peserta pemilu.
“Bawaslu akan memastikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan, jika dalam pelakasanan kampanye tersebut terdapat pelanggaran-pelanggaran oleh peserta pemilu, dengan tegas Bawaslu akan melakukan penindakan dengan didahului upaya persuasif pencegahan pelanggaran,” katanya.
Intinya, Bawaslu akan memastikan peserta pemilu terfasilitasi untuk melaksanakan seluruh metode kampanye yang diperkenankan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, guna memastikan berjalannya pengawasan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur menggelar rapat koordinasi dan apel siaga pengawasan Pemilu 2024 yang diikuti Panwascam dan Sekretariat dari 32 kecamatan serta pengawas di 360 kelurahan/desa, dengan mengundang unsur pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian dan TNI.
“Penekanan dalam kegiatan ini utamanya adalah penyamaan persepsi dalam pengawasan kampanye, kemudian memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu di kabupaten, kecamatan di desa dalam keadaan siap untuk melaksanakan pengawasan kampanye dan tahapan-tahapan selanjutnya,” tuturnya.
“Dengan berkumpulnya seluruh pengawas se-Kabupaten Cianjur, harapannya ini bisa dijadikan momen untuk Bawaslu Kabupaten memastikan pemahaman regulasi pengawas ini sama seluruh kabupaten,” ujar Tatang menambahkan.(hyt)