“Kita tidak bisa mengambil tindakan dari dasar fatwa. Karena fatwa ini sama halnya seperti rekomendasi. Sanksi yang ada di dunia untuk membeli produk yang mendukung agresi zionis terhadap Palestina baru sebatas sanksi moral, sementara kalau hukum dalam Islam jelas berdosa karena hukumnya haram,” jelasnya.
Meskipun tidak berkekuatan hukum, namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat fatwa MUI soal mengharam untuk membeli produk yang mendukung zionis tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah menjadi sebuah surat edaran larangan.
“Seperti halnya soal fatwa aliran sesat, lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan. Artinya bisa saja fatwa MUI ini dijadikan surat edaran untuk mengaharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung zionis. Tapi kembali lagi, itu tergantung keputusan pemerintah,” kata dia.
Baca Juga:Akibat Masalah Ekonomi, Puluhan Huntap Mande Masih Belum DihuniBayi 12 Hari di Cibeber Hilang Diduga Diculik
Menurut dia, fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut sejalan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan jika kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
“Di situ sudah jelas kalau UUD negara kita juga mendukung untuk kemerdekaan suatu negara. Apalagi kalau kota lihat sejarahnya, Palestina dan Mesir adalah negara-negara yang pertama kali mendukung Indonesia untuk jadi negara merdeka saat masa penjajahan Belanda,” pungkasnya.