MUI Kabupaten Cianjur: Haram Beli Produk Pendukung Israel

MUI
ilustrasi: Freepik
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada Jumat (10/11/2023).

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengungkapkan, pada intinya MUI mengharamkan umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Paletina.

“Isi fatwanya mengharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung zionis Israel dalam agresinya ke Palestina. Implementasi teknisnya ya dilaksanakan oleh warga yang mau dan yakin terhadap fatwa MUI,” kata pria yang akrab disapa Aang Rauf, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:Viral Camat Campakamulya Patok Uang Rp 6,5 Juta per Desa untuk LombaAngin Kencang Rusak Dua Rumah di Pamoyanan

MUI Kabupaten Cianjur sendiri telah menyosialisasikan putusan fatwa MUI hingga ke tingkat desa. Namun untuk penerapan fatwa di lapangan, MUI tidak bisa mengambil tindakan tegas. Pasalnya, fatwa yang dikeluarkan adalah pandangan dari hasil kajian yang dilakukan oleh para ulama, sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum.

“Kita tidak bisa mengambil tindakan dari dasar fatwa. Karena fatwa ini sama halnya seperti rekomendasi. Sanksi yang ada di dunia untuk membeli produk yang mendukung agresi zionis terhadap Palestina baru sebatas sanksi moral, sementara kalau hukum dalam Islam jelas berdosa karena hukumnya haram,” jelasnya.

Meskipun tidak berkekuatan hukum, namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat fatwa MUI soal mengharamkan untuk membeli produk yang mendukung zionis tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sehingga menjadi sebuah surat edaran larangan.

“Seperti halnya soal fatwa aliran sesat, lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan. Artinya bisa saja fatwa MUI ini dijadikan surat edaran untuk mengaharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung zionis. Tapi kembali lagi, itu tergantung keputusan pemerintah,” kata dia.

Menurut dia, fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut sejalan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan jika kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

“Di situ sudah jelas kalau UUD negara kita juga mendukung untuk kemerdekaan suatu negara. Apalagi kalau kota lihat sejarahnya, Palestina dan Mesir adalah negara-negara yang pertama kali mendukung Indonesia untuk jadi negara merdeka saat masa penjajahan Belanda,” pungkasnya. (can)

0 Komentar