CIANJUR,CIANJUREKSPRES – AK (61) mantan sopir Camat Campakamulya, Kabupaten Cianjur, diamankan pihak kepolisian karena dugaan membawa kabur dan menikahi anak di bawah umur berusia 15 tahun tanpa izin orang tua korban.
Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini terduga pelaku sudah berhasil diamankan. “Iya sudah, upaya paksa sudah dilakukan, sudah diamankan, sudah di sidik, sudah di tahan,” ujar kepada Cianjur Ekspres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).
Eko mengatakan, sebelumnya orangtua korban membuat laporan bahwa anaknya hilang dan kemudian dilakukan penyelidikan. “Terus kita selidiki ketemu, baru kita bikin laporan polisi, yang bersangkutan sudah saya amankan, sudah saya sidik, perkaranya kita proses,” katanya.
Baca Juga:Belum Ditertibkan, Warga Soroti APK Caleg Masih Terpampang di AgrabintaPemkab Cianjur Putar Otak Tangani Sampah
Dari hasil pemeriksaan, kasus tersebut berawal ketika korban dan terduga pelaku bertemu di salah satu acara. Saat itu terduga pelaku berkenalan dengan korban dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu serta saling tukar nomor handphone.
Tak lama kemudian, lanjut Eko, korban di bawa dari Campakamulya menggunakan mobil rental sampai ke rumah terduga pelaku di Kecamatan Warungkondang
“Di rumahnya (terduga pelaku, red) dilangsungkan akad nikah tanpa sepengetahuan orangtuanya, tanpa izin orangtuanya terus kemudian dilakukan persetubuhan,” jelasnya.
“Jadi dia (terduga pelaku, red) statusnya pengganti sopir camat, kalau pak camat cape. Dia sudah diberhentikan dari dua minggu yang lalu. Diberhentikannya diduga ada kaitannya dengan itu, makanya diberhentikan,” pungkasnya.(dik)