CIANJUR – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengungkapkan jika pada revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tetap tidak mengizinkan pembangunan perumahan di kawasan pertanian.
“Kalau di daerah yang fungsinya untuk pertanian tetap saja tidak boleh (bangun perumahan). Perumahan itu bisa diizinkan untuk membangun jika lokasinya terletak di daerah fungsi permukiman pedesaan atau perkotaan,” ujar Superi saat ditemui Cianjur Ekspres.
Maka, untuk wilayah di sekitar Jalan Pramuka yang notabenenya adalah kawasan pertanian, tetap tidak diizinkan untuk membangun bangunan komersil. “Tapi di RTRW yang baru itu fungsi pertanian itu dirubah menjadi fungsi permukiman perkotaan. Kalau fungsi berubah, otomatis izin pembangunan bisa terbit,” kata dia.
Baca Juga:Gong CMC 2023 Ditabuh Sore IniRatusan Perumahan di Cianjur Belum Serahkan PSU
Kata dia, bangunan yang ada di sekitaran Jalan Pramuka dibangun sebelum terbit Perda Nomor 12 Tahun 2017, dimana wilayah tersebut masuk dalam wilayah permukiman perkotaan. Seperti pembangunan perumahan, juga RS Dokter Hafid.
“Dulu (sebelum perda) Jalan Pramuka itu adalah kawasan permukiman perkotaan. Lalu setelah terbit Perda tersebut, berubah fungsi menjadi wilayah pertanian. Kondisi saat ini di sana saat ini sudah banyak bangunan komersil. Makanya kondisi itu disesuaikan dengan Perda RTRW yag baru ini,” ujarnya.
Soal ganti mengganti lahan dua sampai tiga kali luas lahan, kata dia, harus kembali melihat wilayah apa yang digunakan. Jika lahan pertanian dicaplok, seperti yang dilakukan PT Pou Yuen, maka harus ada penggantian lahan. “Karena PT Pou Yuen melanggar perda. Selama ada Perda no 17 tahun 2012, kita belum pernah menerbitkan izin membangun,” kata dia.
“Kalau untuk perluasan yang dilakukan RS Dokter Hafid, itu belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Ada pelanggaran yang dilakukan RS Dokter Hafid, ada beberapa konsekuensi untuk itu di yang tercantum pada peraturan di Dinas PUTR,” pungkasnya. (zan)