Ratusan Perumahan di Cianjur Belum Serahkan PSU

Ratusan Perumahan di Cianjur Belum Serahkan PSU. (net)
Ratusan Perumahan di Cianjur Belum Serahkan PSU. (net)
0 Komentar

CIANJUR – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur menyebutkan jika selama periode 2010 hingga 2022, terdapat setidaknya 220 perumahan dan kavling yang sudah dibangun di wilayah Cianjur.

Namun, baru sekitar lima pengembang yang sudah serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) nya pada Pemerintah Kabupaten Cianjur. Sehingga diduga terdapat ratusan perumahan lainnya belum serahkan PSU yang merupakan kewajiban pengembang.

Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengungkapkan, 220 perumahan dan kavling tersebut adalah milik pengembang yang sudah terbit izinnya. Sementara di 2023 ini, ada empat pengembang yang sedang mengurus izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga:Kepmen ESDM Soal Air Tanah, Dinas ESDM Sebut Cianjur Utara Izinnya ke PusatBanyak Perusahaan Masih Gunakan Air Tanah Secara Ilegal

“Jumalh tersebut (220 perumahan) itu yang sudah terbit izinnya. Ditahun ini kalau tidak salah ada empat pengambang yang sedang mengurus PKKPR-nya dulu,” kata Superi saat ditemui Cianjur Ekspres di kantor DPM-PTSP Kabupaten Cianjur, Selasa (7/11).

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur Cepi Rahmat Fadiana mengatakan hingga saat ini baru ada sekitar tiga sampai lima pengembang perumahan yang menyerahkan Prasaran, Sarana dan Utilitas umum (PSU) pada pemerintah.

“Yang sudah serah terima itu dikisaran tiga atau lima dari sekian banyak developer (pengembang). Tapi kita coba semaksimal mungkin untuk sosialisasi pada mereka kalau penyerahan aset ini adalah kewajiban. Sebagian sudah merespon dan berencana akan menyerahkan PSU,” kata dia.

Menurutnya, penyerahan PSU tersebut menjadi salah satu fokus pemkab termasuk selain soal jalan, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, dan utilitas lainnya, pihaknya juga memastikan jika pengambang menyediakan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU). Pasalnya, hal tersebut sudah harus tertera di dalam site plan.

“Serah terima PSU pada pemerintah ini menjadi salah satu fokus kita kedepan. Termasuk kewajiban menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) nya akan kita perjelas pada pemgembang. Apakah mereka sudah mempersiapkannya atau belum. Kita tinggal lihat saja nanti di site plan-nya,” kata Cepi saat ditemui di kantor Setda Kabupaten Cianjur.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, sebelum menyerahkan PSU pada pemerintah, pengembang harus memastikan jika seluruh PSU sudah tersedia. “Karena pemerintah baru bisa menerima apabila PSU-nya sudah terpenuhi,” ujarnya.

0 Komentar