Pemkab Akan Dirikan Mal Pelayanan Publik

Pemkab Akan Dirikan Mal Pelayanan Publik.
Pemkab Akan Dirikan Mal Pelayanan Publik
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang lebih besar. Studi banding pun sudah dilakukan ke beberapa daerah, diantaranya Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dan Kabupaten Badung, Bali.

Seperti diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, bahwa setiap Kabupaten/kota wajib mendirikan Mal Pelayanan Publik.

Khusus di Kabupaten Cianjur, saat ini baru terdapat Mal Pelayanan Publik Mini yang berlokasi di Komplek Kantor Kecamatan Cibinong yang diresmikan tahun lalu.

Baca Juga:1,6 Juta Wisatawan Kunjungi CianjurTiga Hari Pasca Banjir, BPBD Cianjur Belum Kantongi Data Dampak Bencana

“InsyaAllah, mohon doanya, saya akan bikin Mal Pelayanan Publik yang besar. Sudah studi banding ke beberapa daerah yang sudah ada Mal Pelayanan Publik. Salah satunya ke Banyuwangi dan Kabupaten Badung,” katanya kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi, kemarin (7/11).

Herman mengatakan, rencana pendirian Mal Pelayanan Publik tersebut tinggal menunggu implementasi seiring menyambut disetujuinya Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru.

“Harus seimbang antara tata ruangnya selesai, berarti pelayanannya harus ditingkatkan. Sehingga nanti perda tata ruang di launching, banyak investasi,” katanya.

Bahkan, ungkap Herman, pihaknya akan menggetarkan investasi di Cianjur setelah revisi Perda RTRW selesai dengan mengundang pengusaha-pengusaha.

“Tempat pelayanannya kita perbaiki, kita bikin Mal Pelayanan Publik,” pungkasnya. (hyt/sri)

0 Komentar