JL PANGERAN HIDAYATULLAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, kembali mengingatkan perusahaan di Cianjur agar menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMD dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Jadi untuk di Cianjur, kaitan dengan perusahaan-perusahaan yang harus mempekerjakan disabilitas memang belum sesuai dengan aturan, sehingga kami sudah membuat surat edaran oleh Pak Bupati kepada perusahaan-perusahaan termasuk BUMD agar mereka ini melaksanakan aturan tersebut,” ujar Kadisnakertrans Cianjur, Tohari Sastra kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, kemarin (6/11).
Baca Juga:Revisi Perda RTRW Bakal Izinkan Pembangunan di Kawasan PertanianGorong-gorong Tersumbat jadi Penyebab Utama Banjir
Hasil pemantauan Disnakertrans di lapangan, hanya beberapa persen perusahaan yang sudah mempekerjakan disabilitas setelah dikeluarkannya surat edaran Bupati Cianjur Nomor:560/9785/X/2023 Tentang Kewajiban Perusahaan di Kabupaten Cianjur. Dimana salah satunya mengatur mengenai pekerja disabilitas.
“Kami kasih tenggang waktu sampai akhir November, kami akan melaksanakan monitoring, siapa yang sudah melaporkan, kemudian apa alasannya,” kata Tohari.
Termasuk, lanjut Tohari, pihaknya akan mendata perusahaan mana saja yang belum mempekerjakan disabilitas. Dimana nantinya akan dilakukan evaluasi untuk dilaporkan ke pimpinan dan kemungkinan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalaupun memang belum sampai sesuai dengan aturan minimal 1 persen, harus ada (disabilitas,red) jangan sampai kosong, karena saya lihat masih banyak disabilitas yang memerlukan pekerjaan,” tegasnya.
Tohari mencontohkan pada saat Disnakertrans Cianjur menggelar Job Fair beberapa waktu lalu, ada beberapa disabilitas yang melamar kerja, namun hanya berapa persen yang diterima.
“Mudah-mudahan BUMD di Cianjur juga bisa menerima pekerja disabilitas,” harapnya.(hyt/sri)