Revisi Perda RTRW Bakal Izinkan Pembangunan di Kawasan Pertanian

Revisi Perda RTRW Bakal Izinkan Pembangunan di Kawasan Pertanian. (net)
Revisi Perda RTRW Bakal Izinkan Pembangunan di Kawasan Pertanian. (net)
0 Komentar

CIANJUR – Dalam revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur untuk 20 tahun mendatang yang saat ini sedang digodog Pemprov Jawa Barat, bakal memperbolehkan adanya pembanggunan di Jalan Pramuka yang notabenenya merupakan kawasan pertanian.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cianjur Herman Suherman pada Minggu (5/11/2023). “Kawasan Pertanian seperti di Jalan Pramuka dan Jalan Abdullah Bin Nuh nanti boleh dibangun untuk perumahan,” ujar Herman.

Namun, bagi pengembang yang akan lakukan pembangunan di wilayah pertanian, harus mengganti lahan pertanian yang terpakai untuk perumahan dengan lahan pertanian yang luasnya dua sampai tiga kali lipat.

Baca Juga:Gorong-gorong Tersumbat jadi Penyebab Utama BanjirPresiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS Ramah Lingkungan di IKN Nusantara

“Kalau mau membangun di wilayah pertanian harus mengganti lahan pertanian dua kali lipat untuk untuk persawan irigasi biasa dan tiga kali lipat untu kawasan persawahan itigasi teknis,” jelas Herman

Menurutnya, hal tersebut dia usulkan karena melihat kebutuhan mendesak kawasan pemukiman di sekitar perkotaan. Maka pihaknya berencana memindahkan kawasan pertanian ke daerah lain.

“Kan jumlah penduduk di wilayah kota itu semakin hari semakin meningkat. Ini perlu perumahan. Tidak mungkin kawasan permukiman yang ada di kota itu dipertahankan. Jadi solusinya kawasan pertanian yang ada di sana akan dipindahkan ke desa-desa lain,” kata dia.

Sebelumnya, penyusunan Revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur sudah masuk dalam tahap pleno persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses tersebut untuk dilakukan penyesuaian antara RTRW Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, mengungkapkan, rapat pleno antara Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Cianjur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada Senin (30/10) lalu.

“Hasil rapat sidang pleno hari Senin kemarin, pada prinsipnya sudah disepakati, meskipun ada beberapa koreksi yang insyaAllah bisa diselesaikan dalam waktu satu minggu ini,” katanya kepada Cianjur Ekspres belum lama ini. (zan)

0 Komentar