Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan secara tidak terhormart
Anwar Usman diberhentikan secara tidak terhormart
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan  Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang.

Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga:Isi Pemeriksaan Konstitusi oleh MKMK, Siap Diputuskan Hari Ini!Soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk, MKMK: Diputuskan Hari Ini!

Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.

Selain pemberhentian Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran kepada beberapa hakim terlapor lainnya yang terbukti melanggar kode etik dalam putusan tersebut.

Selanjutnya Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses etika yang dimulai dari adanya laporan pelanggaran kode etik oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya.

Putusan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Anwar Usman Dilarang Terlibat Sengketa Pemilu

Selain dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar juga dilarang untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin MK selama sisa masa jabatannya sebagai Hakim MK.

Baca Juga:Stadion Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2023, Bikin Pelatih Ini KagumPrediksi Susunan Pemain Persib vs Arema 8 November 2023

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat atau ikut serta dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mungkin melibatkan konflik kepentingan.

Keputusan MKMK tentang pemecatan Anwar dari jabatan Hakim MK mendapatkan dukungan dan tepuk tangan dari 21 pelapor yang hadir dalam sidang pembacaan putusan.

0 Komentar