“Kita punya perda soal itu. Nah saat ini banyak baligho kampanye yang belum saatnya dipasang, padahal belum masa kampanye. Apalagi kita temukan banyak alat peraga yang dipaku ke pohon. Itu tidak boleh,” ujarnya.
“Siapapun mau itu partai politik, mau komersil bahkan bupati sendiri pun tak boleh pasang alat peraga yang dipaku ke pohon. Makanya saya perintahkan Satpol PP untuk bersihkan semua alat peraga yang nempel di pohon juga di TPT bekas longsoran,” sambungnya.