Diberhentikan dari Jabatan Dirtek Perumdam Tirta Mukti Cianjur, Syamsul Hadi Syok

Diberhentikan dari Jabatan Dirtek Perumdam Tirta Mukti Cianjur, Syamsul Hadi Syok
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat Syamsul Hadi dari jabatan Direktur Teknis (Dirtek) Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 539/KEP.381-SETDA/2023 tentang pemberhentian Direktur Teknis Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur.

“Kemarin (Jumat) jam 18.50 WIB saya dapat SK soal pemberhentian yang masih berdasarkan hasil kajian Inspektorat dan usulan Dewan Pengawas,” ujar Syamsul Hadi saat dihubungi Cianjur Ekspres, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:Ratusan UMKM akan Ikut Meramaikan Pencanangan Titik Nol Kilometer CDOB Cianjur Selatan500 Kader PKB Cianjur Kawal AMIN Daftar ke KPU RI

Ditanya soal rencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Syamsul mengungkapkan akan berkonsultasi dengan berbagai pihak.

“Kalau rencana ke PTUN saya akan berbicara dulu dengan berbagai pihak, termasuk dengan keluarga. Sepekan ke depan baru saya bisa memutuskan. Saat ini saya masih kaget masih syok,” kata dia.

Syamsul menyebut jika masalah sedarah tersebut mencuat setelah Kepala Inspektorat sebelumnya, Cahyo Supriyo memanggil dirinya terkait adanya pengaduan dari Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) pada 10 Februari 2022 silam.

“Dulu ini ditangani Itda sebelumnya, zaman Pak Cahyo Supriyo tahun 2022 lalu. Beliau sempat bilang kalau pengaduan ke Kemendagri itu dari Ampuh. Sedangkan sampai saat ini saya tidak pernah melihat lampiran surat pengaduannya. Saya ingin memastikan apakah memang ada pengaduan atau tidak?,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan jika sebelum ada telaahan dan berujung pemberhentian Dirtek PDAM Tirta Mukti Syamsul Hadi, terdapat surat ke Kemendagri terkait hubungan sedarah Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur, dengan mengatas namakan masyararakat pada tahun 2022.

Namun dirinya belum mengetahui siapa pengirim surat tersebut ke Kemendagri karena dirinya belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.

“Sebelumnya ada surat ke Kemendagri dari masyarakat yang mempertanyakan hubungan sedarah antara Dirtek PDAM dan Wabup Cianjur yang terkait Permendagri no 2 tahun 2007 pasal 4 ayat 1 huruf f. Saya belum tahu surat tersebut dari masyarakat yang mana karena dulu Itda masih dijabat pak Cahyo. Saya sedang tanyakan pada beliau,” ujar Endan pada Sabtu (21/10/2023).

0 Komentar