CIANJUREKSPRES – Seorang pemuda berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah nekat menjual narkoba jenis obat-obatan terlarang di bekas tenda pengungsian korban gempa di Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang pada Kamis (19/10/2023).
Parahnya lagi, AS menjual barang haram tersebut dengan menargetkan anak-anak dan remaja.
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan jual beli obat terlarang di sekitar bekas tenda pengungsian di wilayah Kecamatan Cugenang.
Baca Juga:PDI Perjuangan Jabar Siap Menangkan Ganjar-Mahfud 1 PutaranPresiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023
“Setelah mendapatkan laporan, kemarin kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berjualan obat-obatan terlarang di salah satu bekas tenda pengungsian yang sudah tak terpakai,” ujar Tedi, Jumat (20/10/2023).
Setelah menangkap pelaku, pihaknya juga juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni ratusan butir obat daftar G berbagai merek dan jenis. “Kita amankan tiga jenis obat-obatan. Jumlah totalnya ada 538 butir,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, diketahui AS sudah dua bulan lamanya menggunakan bekas tenda pengungsi sebagai lapak jual beli obat-obatan terlarang pada remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua bulan jual obat-obatan terlarang di bekas tenda pengungsi. Yang beli juga rata-rata remaja yang masih pelajar,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Satua Res Narkoba Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur,” kata dia.
“Setelah ini kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membingkar dan membersihkan tenda-tenda yang sudah tak terpakai, agar tak jadi sarang perbuatan negatif. Selain itu terpal-terpalnya juga bisa disimpan dan digunakan kembali dalam keadaan darurat,” pungkasnya.