Korban RTG Mangkrak Angkat Kuasa Hukum untuk Somasi Aplikator RIKSA

korban
ilustrasi: Dokumentasi Rikzan RA
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Tujuh korban rumah tahan gempa (RTG) asal Desa Sukamahi, Kecamatan Sukamurni, Cianjur, mengangkat kuasa hukum untuk mensomasi vendor nakal yang membuat pembangunan RTG mangkrak hingga enam bulan lamanya.

Kuasa hukum para korban RTG mangkrak, Fanpan Nugraha dari Kantor Advokat Fanpan & Partner mengatakan jika pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana manipulasi data termasuk pemalsuan tanda tangan juga bukti foto progres pembangunan RTG.

50 Narapidana ‘Titipan’ Kembali ke Lapas Klas II B

Setelah mendapatkan surat kuasa dari para korban, pihaknya pun langsung akan layangkan surat somasi pada aplikator RIKSA dalam hal ini PT Guriang Manggung Padjadjaran (GMP).

Baca Juga:Bayi Dibuang Dekat Pemakaman, Meninggal Satu Jam Setelah DirawatWarga Cianjur Setuju Tagar Boikot McDonald’s

“Kita minta apkikator yang bersangkutan untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan kewajiban dalam tujuh hari. Kalau tidak mengundahkan tuntutan klien, maka kita akan ambil langkah hukum,” kata dia.

Lagi Tidur, Mahasiswi Cianjur Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Terpisah, Humas PT GMP Arya DS Pratama mengatakan pihaknya tak masalah jika warga melayangkan somasi. Menurutnya hal itu akan menjadi pelajaran bagi vendor-vendor yang sengaja melalaikan kewajiaban.

“Tidak apa-apa kalau ada somasi, malah bagus kalau mau bikin laporan. Jadi ada upaya hukum. Itu kan dikerjakan oleh CV Labora. Mereka sudah dipanggil Komandan Satuan Tugas (Danstgas) Penanganan Gempa Cianjur Kolonel Inf Heri untuk membuat surat pernyataan pada Senin (16/10/2023) saya jadi saksinya,” ujar Arya saat dihubungi.

Kata dia, dihadapan Dansatgas, pemilik CV Labora Khalit Hilmawan membuat surat pernyataan yang menyebutkan akan memulai kembali pengerjaan RTG pada Rabu (18/10/2023) dan ditargetkan rampung pada Senin (30/10/2023) mendatang.

0 Komentar