CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, menertibkan ratusan spanduk dan banner reklame yang melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak dan tidak ada stiker pajak.
Kasubid Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani, mengungkapkan, total terdapat sebanyak 204 banner dan spanduk reklame yang sudah ditertibkan selama tiga hari dari 13-16 Oktober 2023.
“Penertiban dilakukan di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Cianjur, Cibeber, Cilaku, Warungkondang, Cipanas, Pacet dan Sukaresmi,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:Bupati Cianjur Resmikan Pemasangan 1.665 Sambungan Air Bersih Bagi MBRCamat Karangtengah Apresiasi Launching Pijar Permata di Desa Ciherang
Deni pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menaati aturan pemasangan banner dan spanduk reklame agar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Tujuan kegiatan penertiban ini agar para wajib pajak yang memasang banner dan spanduk reklame bisa tertib tidak asal-asalan serta tertib administrasi.
“Bagi perusahaan yang sudah bayar (pajak,red) namun tetap ditertibkan karena melanggar, banner bisa di ambil di Kantor Bapenda,” tandasnya.(dys/hyt)