Ingin Rasakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Inilah Saatnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
0 Komentar

CIANJUREKSPRES, CIANJUR –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mengajak seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya, untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang saat ini sedang berjalan.

Selain program pemutihan denda pajak, Bapenda Jabar melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur, membebaskan biaya Bea Balik Nama untuk semua kendaraan bermotor yang ada di wilayah Jawa Barat.

Kepala P3DW Irvan Niko Firmansyah, mengatakan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama berlaku dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Baca Juga:Smartwatch Samsung Terbaru Oktober 2023Listrik PLN Tanpa Kedip Sukses di Indonesia MotoGP Mandalika 2023

“Segera manfaatkan program ini. Wajib pajak nanti bisa mendapatkan keuntungan, diantaranya bebas denda pajak, bebas bea balik nama, bebas tunggakan pajak tahun ke-5, dan bebas denda SWDKLJJ,” ungkapnya.

0 Komentar