Kelima terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Keenam atau terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Baca Juga:Langkah-langkah Kredit Rumah untuk Milenial, Begini Tipsnya!Blunder! Ini Profil Muhtar Kades Sangrawayang Tolak Aksi Pandawara Grup
Demikian informasi mengenai TikTok Shop resmi tutup per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.