CIANJUREKSPRES – Jakarta, Senin (25/9/2023) Sebuah keputusan yang mendebarkan datang dari pemerintah Indonesia, dengan persetujuan yang kuat untuk melarang social E-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial. Keputusan ini disepakati secara langsung dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menilik Spesifikasi Lengkap Skutik Vespa PX 150
Alasan lain yang dikemukakan adalah perlunya memisahkan media sosial dan transaksi bisnis Zulkifli menyatakan “Tidak ada sosial media, dan ini tidak ada kaitannya jadi iya harus di pisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis” Lanjutnya
Selain itu, Zulkifli juga menegaskan perlunya menerapkan aturan yang menyamakan perlakuan bagi barang dari luar negeri dengan barang dalam negeri, yang dikenal sebagai “produk negatif list” yang akan diubah menjadi “positif list.”
Soal TikTok Shop, Jokowi: Media Sosial, Bukan Media Ekonomi
Baca Juga:Alasan Unik Seragam Pramugari Punya Belahan Tinggi5 Game Terbaik di Apple Arcade Wajib Dimainkan
“Kami menyadari bahwa penurunan ini berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta produksi di sektor-sektor kecil. Bahkan, beberapa pasar tradisional juga mengalami penurunan signifikan akibat serbuan E-Commerce,” ujar Jokowi saat berbicara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, mengutip siaran pers dari Sekretariat Presiden pada Sabtu (23/9/2023).
Keputusan ini tentu saja memiliki dampak besar pada industri Social E-Commerce dan perdagangan elektronik di Indonesia, dengan banyak pihak yang perlu menyesuaikan strategi mereka untuk mematuhi regulasi baru yang telah diumumkan oleh pemerintah.