JAKARTA,CIANJUREKSPRES – Pintu Koalisi Perubahan untuk Persatuan akan terus terbuka untuk kembali bekerjasama dengan Partai Demokrat.
“Jadi kita sangat terbuka, bahkan dalam berbagai kesempatan Pak Anies dan Pak Muhaimin sempat juga mengatakan memiliki harapan besar kepada Partai Demokrat, kalau pun tidak bersama-sama dengan koalisi, kita bekerjasama dalam agenda-agenda besar yang pasti kita memerlukan banyak tenaga,” kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2023).
Sudirman mengatakan, membangun Indonesia tidak mungkin bisa dilakukan hanya oleh presiden dan wakil presiden, karena itu pihaknya membuka pintu bagi semua pihak untuk membangun bangsa bersama Koalisi Perubahan.
Baca Juga:Hadiri Rakernas Relawan Seknas, Jokowi: Indonesia Bukan Negara Kaleng-kalengErick Thohir Pastikan Pembukaan Piala Dunia U-17 di Stadion Gelora Bung Tomo Berlangsung Meriah
“Membangun bangsa ini, menata bangsa ini, pekerjaan yang sangat besar sekali, tidak mungkin cukup diselesaikan oleh dua individu, namanya Capres-Cawapres begitu pun tiga partai,” ujarnya.
Pasangan bakal calon presiden (bakal capres) Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden (bakal cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ini diusung oleh Koalisi Perubahan yang beranggotakan Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam Pileg 2019, Partai NasDem mendapatkan 12,66 juta suara (9,05 persen) dan 59 kursi di DPR, PKB mendapatkan 13,57 juta suara (9,69 persen) dan 58 kursi dan PKS meraih 11,49 juta suara (8,21 persen) dan 50 kursi di DPR.
Total perolehan suara ketiga parpol Koalisi Perubahan pada Pileg 2019 sebanyak 37,72 juta suara. Sementara itu, koalisi tiga parpol ini total memiliki 167 kursi atau jauh di atas ketentuan batas minimal 115 kursi di DPR sebagai syarat presidential threshold.Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.