CIANJUR EKSPRES – Dalam tiga pekan terkahir, Polres Cianjur berhasil membekuk 31 pelaku tindak pidana baik pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, juga kasus narkotika.
Kapolres Cianjur, AKBP Azshari Kurniawan mengungkapkan, dari total pelaku enam diantaranya merupakan pelaku curas, delapan pelaku curat, juga dua pelaku curanmor.
Polres Cianjur Tangkap Pasutri Pelaku Pemberangkatan PMI Ilegal
Sementara untuk kasus kejahatan jalanan, kepolisian menangkap delapan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam mulai dari golok, celurit, dan pedang saat berada di jalan.
Baca Juga:Perkesit Mulai Gencarkan Latihan di Stadion Badak PutihP2TP2A Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
“Sementara untuk barang bukti, kita mengamankan berbagai jenis motor, satu unit mobil APV yang digunakan untuk curas hewan ternak, juga beberapa senjata tajam,” ujarnya.
Keistimewaan Vespa Sprint 150 Sebagai Motor Klasik
Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan, untuk kasus curas hewan ternak, terdapat 40 ekor kambing yang dicuri pelaku. “Kalau ditaksir total kerugiannya hingga Rp90 juta,” ujar Tono.
Dirinya menyebutkan, pelaku yang lebih dari lima orang tersebut bekerja dalam jaringan dan terorganisir. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku akan membagi tugas seperti mencari target, eksekutor, pemantau, joki.
“Untuk sementara ini pengakuan dari pelaku, mereka hanya melakukan aksinya di wilayah Cianjur,” kata dia.
Hasil curian, lanjut Tono, sudah dijual oleh para pelaku dan hasilnya dibagi ke semua pelaku. Satu pelaku kebagian sekitar 2 hingga 3 juta. Dia menyebut jika pelaku sudah beraksi selama tiga tahun terakhir.
“Kalau dilihat dari timeline LP, mereka sudah beraksi sejak tiga tahun lalu,” ungkap Tono.