“Jadi ketika nanti habis masa jabatan kepala desa pada Mei dan November 2024 di 30 desa itu akan diangkat atau ditunjuk oleh Bupati Cianjur adalah Penjabat (Pj) kepala desa sampai dengan nanti terpilih kades yang baru di tahun 2025, supaya pemerintahan tetap jalan dan tidak ada kekosongan kepemimpinan,” katanya.
Menurutnya, DPMD Kabupaten Cianjur akan membuat surat karena pada poin D surat dari Dirjen BPD Kemendagri mengatakan bahwa Bupati Cianjur harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penundaan Pilkades melalui surat. Terlebih difokuskan di 30 desa yang habis masa jabatannya (kades,red).
” Dan tidak hanya Pilkades Serentak, termasuk mungkin ada beberapa kades yang diberhentikan karena beberapa permasalahan dan saat ini dijabat oleh PJ juga berencana melaksanakan PAW, itu kami rujuk dengan surat ini bahwa tidak bisa, perlakuannya sama. Tetap (Dijabat,red) Pj sampai nanti dibuka ruang Pilkada Serentak. Kalau (kades,red) yang diberhentikan ini sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun maka kita ikut sertakan di dalam Pilkada Serentak di 2025. Tetapi kalau nanti sisa jabatannya ternyata masih di atas satu tahun, maka dilaksanakan Pilkades PAW,” papar Dendy.(hyt)