“Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” sebut Kang Emil.
Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.
Baca Juga:Kegiatan Temu Bisnis Ke-6 Tahun 2023 dan Indonesia Catalogue Expo And ForumPromo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845
“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkasnya.