CIANJUREKSPRES- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, (1/8/2023).
Penetapan ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.
Atas penetapan itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Baca Juga:Ini Sosok Elly Toisuta Ketua DPRD Ambon, Anaknya Viral Hajar Pelajar!Gegara Tersenggol, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Kemudian Panji juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Dalam melakukan pemeriksaan, Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim sejak Juni 2023. Hal ini berkaitan dengan soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Baca Juga:Eropa Banderol Rp80 Jutaan, Berapa Harga Ninja J125 di Indonesia?Wow! Ninja J125 Bertampang Predator, Siap Bantai NMAX dan PCX
Sejak saat itu, nama Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi perbincangan publik.