CIANJUR EKSPRES – Polisi mengamankan IB, siswa SMK yang melakukan perundungan serta tindak kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP di Yayasan Pendidikan Terpadu Riyadhul Huda di Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Pelaku yang merupakan siswa kelas XII itu dijemput di sekolahnya pada Jumat (21/7/2023) siang.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan. Termasuk korban dan orangtua korban juga dipanggil ke Polres. Pihak sekolah pun ikut dimintai keterangan,” ucap Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana saat ditemui di Yayasan Riyadhul Huda.
Contoh Jargon MPLS yang Penuh Semangat untuk Siswa!
Baca Juga:Diduga Akan Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Dua Wanita Diringkus PolisiBullying Pelajar SMP di Cianjur, Dijemur hingga Ditendang Saat Push Up
Akan tetapi tindakan disiplin tersebut diwarnai dengan aksi kekerasan yang tidak dibenarkan.
“Alasan pihak sekolah itu kegiatan disiplin. Tapi ternyata tidak hanya sanksi, juga ada aksi kekerasan berupa penendangan. Tentu itu tidak dibenarkan, karena tidak boleh ada tindak kekerasan apapun, terlebih di lingkungan pendidikan,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Pendidikan Terpadu Ponpes Riyadhul Huda Obi Baehaki, mengatakan aksi kekerasan tersebut terjadi beberapa hari lalu di lingkungan sekolah.
Bang Jago Lakukan Perundungan ke Siswa SMP Karena Balas Dendam Masa Lalu
“Karena yang dipush up itu siswa SMP dan yang menjadi pembina itu seniornya yang sudah SMK,” tambahnya.
Obi mengatakan sanksi push up tersebut sudah merupakan kesepakatan bersama. Namun aksi penendangan tersebut memang tidak dibenarkan dan terjadi karena pembina siswa itu tersebut emosi melihat kelakuan dari para siswa yang melanggar.
“Saksi itu sudah kesepakatan. Yang melanggar secara terus menerus sudah siap dihukum. Tapi memang untuk aksi penendangan itu tidak dibenarkan. Sudah kami tanyakan ke yang bersangkutan, katanya tersulut emosi. Tapi tetap kami juga tidak benarkan aksi tersebut,” kata dia