Ada Kejanggalan Pelantikan Pejabat Cianjur, Peserta Lelang Jabatan Melapor ke Ombudsman

Pelantikan pejabat cianjur
Ilustrasi: Dokumentasi Ikbal Slamet
0 Komentar

“Kejanggalan pertama masa iya KASN tidak sanggup melihat riwayat pekerjaan sejak awal secara detail. Kedua, jika jabatan di RSUD menjadikan yang bersangkutan disetujui, itu pun tetap janggal karena PPK BLUD itu merujuknya ke Perpres pengadaan barang dan jasa. Ketiga, dalam proses awal ada dua pejabat yang disetujui KASN, kenapa harus memaksakan yang belum disetujui? Lalu perlu diingat, penghasil pendapatan daerah dari retribusi bukan penghasil pajak daerah, sementara Bapenda yang bersumber dari pajak daerah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi menjelaskan, hasil open bidding pada 2 Mei 2023 langsung dilaporkan ke KASN dan pejabat yang diusulkan peringkat 1 hingga 3.

“Tidak hanya Bapenda, tapi semua. Lalu turunlah rekom KASN pada 31 Mei 2023, di situ ada beberapa catatan yang belum disetujui, istilahnya belum disetujui. Lalu jawaban KASN disampaikan ke bupati,” jelasnya.

Baca Juga:Bupati Cianjur: Sekolah yang Selesai Diperbaiki Bisa Langsung Diisi Tanpa SeremonialLansia Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk

Dari kejadian tersebut, ia menilai adanya perbedaan persepsi antara Pemkab Cianjur dengan KASN. Berdasarkan penilaian pihaknya, Cicih sudah memenuhi persyaratan karena berdasarkan persyaratan open bidding itu mempersyaratkan 3 hingga 5 tahun dihitung dari Cicih menduduki eselon 3B.

“Jadi dikumulatifkan sampai dengan Kabag Umum di RSUD Cianjur, itu melebihi 5 tahun. Saat itu Pemkab Cianjur meminta pertimbangan kembali dan bersurat ke KASN, lalu direspon dan KASN datang ke Cianjur. Saat itu, kita sampaikan bahwa Bu Cicih itu pernah menjabat Kabag Umum RSUD Cianjur,” kata dia

“Di KASN akhirnya rapat pimpinan dan akhirnya turunlah rekom kedua KASN pada 1 juli 2023, hasil di dalamnya bahwa Bu Cicih disetujui. Jadi pelantikan pada 3 Juli 2023 lalu itu berdasarkan pada rekomendasi KASN 1 Juli 2023. Intinya, di persyaratan open bidding itu hanya mensyaratkan SK terakhir, padahal kita menghitung dari mulai diangkat menjadi eselon 3. Nah, saat sebelum rekom pertama, tidak diketahui KASN, karena pada awal hanya melampirkan SK terakhir,” tambahnya.

Terkait jabatan Cicih di RSUD Cianjur sebagai Kabag Umum, dia menegaskan bahwa jabatan tersebut sangat menunjang bagi Cicih untuk menjadi Kepala Bapeda Cianjur, karena berkaitan dengan PAD.

0 Komentar