CIANJUREKSPRES – Polres Cianjur mengungkapkan 6 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam dua pekan terakhir. Delapan orang pelaku berhasil diamankan dan terancam pidana penjara 15 tahun.
“Antara 5 hingga 25 Juni 2023 Polres Cianjur berhasil mengungkap enam peristiwa TPPO dengan korban kurang lebih 15 orang. Tersangkanya ada delapan orang, kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszshari Kurniwan saat gelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, modus TPPO yang dilakukan para pelaku sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Dimana para pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca Juga:Klub Liga Inggris Telah Merilis Jadwal untuk Melakoni Agenda Pramusim 2023Petualangan Baru Bumblebee di Earthspark, Segera di Oktober!
Delapan tersangka yang dibekuk yakni AB asal Kecamatan Cibeber, US asal Cilaku, IS warga Karangtengah, YN warga Sukaluyu, AD warga Mande, VP warga Caringin Cianjur, SA warga Pacet dan FR warga Baros Sukabumi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni beberapa pasport yang digunakan untuk kelengkapan sebagai PMI, tiket pesawat, KTP para korban juga dua buah smartphone.
Kedepalan pelaku akhirnya dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf B sampai dengan huruf E UU nomor 18 tahun tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta. (can/bay)