CIANJUREKSPRES – Pasangan suami-istri di Cianjur diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan Pasutri berinisial FR dan DP itu ditangkap bersama enam pelaku TPPO lainnya.
“Terhitung tanggal 5 – 25 Juni 2023 Operasi dilakukan oleh tim penyidik Polres Cianjur yang menghasilkan penangkapan terhadap 8 orang pelaku diantaranya suami Istri yang berinisial FR dan DP. Selain itu, ada enam pelaku lainnya dengan kasus serupa yang diamankan, yakni IS, YN, AD, AB, US, dan SA,” ujar dia, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:Bahaya Anak Kecanduan Game RoleplayLiburan Asyik di Trans Studio Bandung!
Kasus ini terungkap setelah adanya 6 laporan polisi dengan korban sejumlah 15 orang dan beberapa barang bukti yang telah diamankan dalam peristiwa ini berupa pasport, dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat, KTP dan beberapa unit HP.
“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini adalah pasport, dokumen kelengkapan calon PMI kemudian tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP, dan beberapa unit hp,” ucap Aszhari.
Desak Bandar Besar TKI Ilegal Ditangkap, BP2MI: Jangan Hanya Calo Kelas Teri!
Menurut dia, para tersangka melakukan perekrutan serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri yang tidak resmi atau tidak melalui proses pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Para pelaku merekrut PMI di wilayah Cianjur untuk dikirimkan ke luar negeri secara tidak resmi dan beberapa korban sudah kembali ke tanah air, karena perekrut tidak menetapi janjinya,” ucap Aszhari.
Kapolres mengatakan, tersangka akan kenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Pelaku TPPO terancaman hukuman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya.