CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan sejumlah isu krusial terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 mendatang.
Setidaknya ada lima isu krusial yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar di salah satu hotel di Cianjur, Selasa (27/6/2023).
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, menjelaskan, tujuan digelarnya FGD untuk meminta pendapat dan masukan dari para undangan yakni perwakilan partai politik serta NGO terkait dengan pembuatan regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara yang sedang proses uji publik oleh KPU RI.
Baca Juga:Tekan Inflasi Jelang Idul Adha, Pemkab Cianjur Gelar Gebyar Pangan MurahKwarcab Pramuka Cianjur Gagas Program Pelepah Kitri
“Ada beberapa isu krusial. Pertama, pelaksanaan penghitungan suara di TPS akan dilakukan menggunakan sistem paralel yakni dua panel. Nantinya Panel A untuk menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan daerah. Sedangkan Panel B terkait perolehan suara anggota legislatif RI serta kabupaten dan kota,” katanya.
Menurutnya, tujuan menggunakan sistem paralel dengan dua panel tersebut untuk menngefisiensikan waktu dalam proses penghitungan dan juga menghindari kelelahan para petugas KPPS.
“Isu krusial berikutnya terkait dengan penulisan salinan penghitungan suara. KPU berencana menggunakan penyampainan salinan hasil yang dulu disebut C1 dan sekarang menjadi salinan atau sertifikat hasil penghitungan suara akan menggunakan data digital yang terkoneksi dengan aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Elektronik),” papar Ridwan.
Dia mengatakan, terkait penggunaan aplikasi Sirekap tantangan yang dihadapi KPU Cianjur untuk melakukan penguatan kepada para petugas KPPS agar memahami bagaimana proses dan mekanisme pencatatan hasil menggunakan aplikasi tersebut.
” Seharusnya kami melakukan bintek secara langsung, tapi karena kondisi jumlahnya begitu banyak 7.000 lebih tidak mungkin. Makanya kami harus mentransformasikan pemahaman kepada petugas PPK dan PPS agar bisa menyampaikan ke teman-teman KPPS terkait penggunaan Sirekap,”
Hal tersebut kata Ridwan, juga menimbulkan beberapa tanggapan dari peserta FGD yang hadir menyangkut salah satunya kesiapan seperti smartphone (telepon cerdas) serta infrastruktur jaringan dan kuota internet yang harus dimiliki para saksi.