CIANJUREKSPRES- Aturan baru untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ysng dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memancing beragam reaksi daei warganet.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan, untuk membuat SIM baru harus menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca Juga:Berbakat! Ini Persamaan Putri Ariani dan Claudia Pemenang The Voice of GermanyUniversitas Terbuka, Pilihan Kampus Bagi Mahasiswa Pekerja
Adapun sertifikat mengemudi haruslah dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Selain melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Pemohon juga harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS.
Munculnya peraturan baru ini sontak menyita perhatian warganet, terutama pemilik kendaraan yang belum memiliki SIM.
Berikut reaksi warganet berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres melalui Instagram @folkativeIndonesia,
“Apa-apain di sertifikatin, sekalian aja jomblo juga harus punya sertifikat,” kata akun @mpu*******
“Kenapa gak instansinya yang diberesin?” timpal akun @cut*****
“Mungkin terinspirasi dari sekolah mengemudi Nyonya Puff,” kata yang lain.
Meski begitu, adanya aturan ini memungkinkan pemohon SIM memiliki pengetahuan sebelum melakukan ujian teori.
Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara berkemudi kendaraan, tata cara berlalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, sebelum melakukan ujian praktik, pemohon akan diberikan kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal ini diharapkan bisa memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon kepemilikan SIM.