CIANJUR EKSPRES– 76 siswa dari belasan sekolah menengah pertama (SMP) di Cianjur diamankan Polres Cianjur karena diduga akan melakukan tawuran pada Senin (19/6/2023) lalu, terancam memiliki catatan di surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Namun, karena mereka belum sempat melakukan tawuran dan juga belum ada tindak pidana, para siswa ini hanya membuat pernyataan yang diketahui oleh masing-masing orang tua, kepala desa, juga kepala sekolah untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, Selasa (20/6/2023).
Contoh Penerapan Pendidikan Karakter di Sekolah
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin pun mengatakan, tindakan tersebut diambil untuk membuat efek jera pada anak, sehingga para siswa yang notabenenya masih dibawah umur tersebut memiliki kontrol diri.
Baca Juga:Masuki Masa PPDB, Sejumlah SMP di Cianjur Pakai Sistem OnlinePemerintah Berencana Bangun 4 Jalan Tol yang Hubungkan Cianjur
“Saya juga turun tangan saat anak-anak ini diamankan di Polres Cianjur, syarat mereka bisa pulang itu harus hadir orang tua, ketua RT/RW, kepala desa, juga kepala sekolahnya,” kata Helmi saat ditemui.
Ratusan Orang Tua Siswa Diberikan Pembekalan untuk Awasi Anak
Kata Helmi, orang tua juga harus memperketat pengawasan terhadap anaknya. Karena kejadian adanya gerombolan anak SMP yang diduga akan lakukan tawuran, diluar kemampuan pihak sekolah.
“Pola asuh orang tua kurang maksimal. Anak berada di sekolah itu ada batas waktunya, jam 14.00 WIB sudah pulang, kalau ada eskul ya paling jam 15.00 WIB baru pulang. Maka ketika anak sudah keluar dari lingkungan sekolah, harusnya jadi tanggung jawab orang tua. Kalau belum pulang jam sekian, ya dicari anaknya,” kata Halim.