CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Cegah Rokok Ilegal, Bagian Hukum Setda Cianjur Gencar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) gencar sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokhammad Irfan Sofyan, mengungkapkan, untuk cegah rokok ilegal selama dua hari berturut-turut pihaknya menggelar sosialisasi pada pekan ini. Yakni di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon yang dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan instansi terkait.
“Jadi kegiatan sosialisasi ini menyebarluaskan informasi kepada masyarakat ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, bahwa adanya pelarangan tentang peredaran rokok ilegal beserta sanksi pidana maupun perdatanya,” katanya, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga:Pemuda Pancasila Cianjur Pastikan Solid Jelang Pemilu 2024Fotografer Profesional Puji Kemampuan Kamera Samsung Galaxy A54 5G, Selain Canggih, Kapasitas Baterai Besar dan Awet
Terkait sanksi pidananya, paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Sedangkan sanksi secara perdata, berupa denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut.
Irfan mengatakan, sosialisasi ini terbilang efektif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur khususnya di kecamatan. Tentunya dengan memberitahukan ke masyarakat, bahwa ada sanksi pidananya.
“Otomatis mereka akan berkurang penyebaran rokok ilegal, tapi kita tetap intens forkopimcam untuk menekan angka daripada perekaran rokok ilegal itu,” katanya.(hyt)