“Keuntungan dari per orang, dari jaringannya ini pelaku mengambil keuntungan hampir Rp3 juta sampai Rp5 juta. Sebenarnya untuk si penampung ini, masih kita dalami karena tentunya akan bertambah tersangka lain yang akan kita lakukan pencarian,” jelasnya.
Azhari menyatakan pelaku menerima pengiriman PMI dari Jakarta, tugas SA menyiapkan tempat, menyiapkan makan, kemudian mengkomunikasikan kapan untuk diberangkatkan.
“Perlu diketahui bahwa dari 10 orang saksi korban ini 6 saksi korban PMI ini warga Sulawesi Tengah, umurnya rata-rata 35 ke atas. Dua dari Indramayu, satu dari Sukabumi, dan dari lagi dari Jawa Timur. Paspornya mengunakan visa kunjungan,” kata dia.
Baca Juga:Siasat Pemkab Perpanjang Jabatan Kadisdik CianjurTerdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara
Sehingga, masih kata dia, untuk itu kepada pelaku nantinya akan diterapkan pasal 4 dan atau pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, junto pasal 41 dan atau pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2011 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah,” pungkasnya. (dik).