Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Orang

Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku Perdagangan Orang
Ilustrasi: Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk SA (38) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, di rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi atau laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian, yaitu di Kampung Sirnagalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur ada salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan diduga pekerjaan migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Untuk itu dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan pemantauan di TKP, dan benar dilakukan penggrebekan di sana berkumpul kurang lebih 10 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:Siasat Pemkab Perpanjang Jabatan Kadisdik CianjurTerdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara

Aszhari menjelaskan di tempat kejadian juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya paspor dan dukumen-dokuken terkait dengan pengiriman PMI ke luar negeri.

“Dan dari TKP juga kami telusuri dan kami dapatkan satu orang diduga tersangka dalam hal ini sebagai penampung dari PMI unprosedural ini,” katanya.

Adapun identitas dari pada diduga pelaku adalah SA (38) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. SA juga diduga merupakan mantan TKW yang bekerja di Arab Saudi kurang lebih selama 4 tahun.

“Dan yang bersangkutan kurang lebih satu tahun ini melaksanakan aktifitas sebagai penampung dari calon PMI ilegal ini. Adapun untuk tersangka yang lain dengan kami dalami dan kami kembangkan. Tentunya untuk pelaku ini tidak melakukan sendiri, pastinya dibantu dengan jaringannya,” ungkapnya.

Menurutnya barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 8 buah paspor karena dua paspor sedang proses, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, kemudian 2 lembar surat izin dari keluarga suami, dan 2 lembar surat hasil medical cek up.

“Selanjutnya untuk modus operandi tentunya bahwa para PMI ini setelah dikumpulkan nantinya akan diberangkatkan secara unprosedural melalui bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Dari pengakuannya, pelaku selama ini sudah kurang lebih satu tahun menampung para PMI ilegal. Selain itu, sudah puluhan PMI yang sudah diberangkatkan ke luar negeri yang kebanyakan ke Saudi.

0 Komentar