CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Mengejutkan, Presiden Korea Utara Kim Jong Un jatuhi hukuman penjara bayi 2 tahun lantaran menyimpan kitab Injil.
Penemuan itu terungkap melalui Laporan Kebebasan Beragama Internasional, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada tahun 2022.
Seorang anak berusia dua tahun bersama seluruh keluarganya mendapat hukuman penjara politik seumur hidup pada 2009 silam.
Penyebabnya adalah karena petugas menemukan alkitab Injil di rumahnya.
Baca Juga:Siap-siap War! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Mulai Rp600 RibuProfil Ahmad Munjizun, Dari Penggembala Kuda Jadi Doktor Ilmu Hewan Amerika
Hukuman itu sebagai salah satu rezim pemerintah Kim Jong Un yang menghendaki agar warganya tidak memiliki agama di luar ketentuan Korea Utara.
Selain itu terungkap pula adanya tindakan penganiayaan agama di mana sebanyak 70.000 umat Kristiani mendapat siksaan hingga hukuman penjara.
Laporan tersebut juga mengurai beragam kekejaman kebebasan beragama yang telah terjadi di Korea Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Meski terdapat rumah ibadah seperti gereja, namun lembaga-lembaga tersebut beroperasi di bawah kendali pemerintah yang ketat.
Sebagian hanya berfungsi sebagai pajangan-pajangan bagi para pengunjung.
Larangan Menganut Agama di Korea Utara
Pemerintah Korea Utara bahkan mendorong warganya untuk melaporkan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan keagamaan yang tidak sah termasuk memiliki Alkitab.
Para pemeluk agama pun kerap menyembunyikan aktifitas keagamannya bahkan kepada keluarganya sendiri.
Mereka takut mendapat anggapan tidak setia dan patuh terhadap negara dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Baca Juga:Ditalak Desta Mahendra, Natasha Rizki Bela Desta: Jangan Fitnah BeliauLagi-lagi, Viral Video TKW Asal Cianjur Minta Pulang Usai Terjebak di Suriah
Dalam kasus lain, pada 2011 seorang perempuan dan cucunya mendapat hukuman eksekusi mati lantaran menganut agama Kristen.
Sementara umat lainnya mendapat siksaan merpati dengan cara digantung dengan tangan terikat di punggung.
Pemerintah Korea Utara akan menghukum warganya yang terlibat praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan, memiliki barang-barang keagamaan, berhubungan dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama.
Laporan mengenai bayi dua tahun yang mendapat hukuman penjara seumur hidup oleh Kim Jong Un ini pun ramai menjadi perbicangan di media sosial.