CIANJUREKSPRES – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diamankan di kawasan Tapal Kuda, Desa Cijedil Kecamatan Cugenang pada 16 Mei 2023 lalu, ternyata dititipkan ke Yayasan Rumah Pulih Jiwa (YRPJ) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur.
Namun Ketua YRPJ, Rukman Syamsuddin menyayangkan proses penitipan ODGJ ke yayasannya tanpa melengkapi surat penitipan resmi dari Dinsos. Terlebih lagi, ODGJ yang tersebut masih dalam kondisi penuh luka.
Pria Diduga ODGJ Jatuh ke Jurang dan Menghilang
Sebelum menitipkan pasien ke lembaga kesejahteraan sosial (LKS), lanjut dia, Dinsos harusnya lakukan pengecekan awal baik jiwa dan fisik pasien.
Baca Juga:Balita Tergelincir di Sungai Cianjur Saat Sedang BermainBukti Kendaraan Listrik Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
“Kalau biaya pemeriksaan awal sudah membebankan kepada kami agak berat, karena hanya yayasan kecil,” kata Rukman.
Menurutnya, kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Kurang lebih Dinsos Cianjur sudah melakukannya tanpa surat resmi penitipan sebanyak 7 kali.
“Sebelumnya pihak kepolisian dan Satpol PP yang datang ke kami, tapi mereka mengatakan rekomendasi dari Dinsos untuk membawa pasien ke YRPJ,” ungkapnya.
Tak hanya itu, selama menitipkan pasien di YPRJ, Dinsos tak pernah memeberikan biaya perawatan dan kebutuhan pasien.
Dinsos Cianjur Kesulitan Tangani Anjal dan Gepeng
Dinsos Cianjur: Kedepannya Kami Akan Memberikan Surat
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Dadan Asdiamsyah mengatakan jika penitipan pasien memang harus dilengkapi dengan surat penitipan resmi dari Dinsos.
“Dinsos dan LKS itu bermitra jadi memang harus ada legalitas seperti surat penitipan sebagai bukti bahwa kami menitipkan pasien ke LKS,” ujarnya saat berkunjung di YRPJ.
Kedepannya, pihaknya akan lakukan evaluasi secara menyeluruh soal penanganan kesosialan, sehingga nantinya ada mekanisme yang jelas tentang hal itu.