CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Salah satu syarat liburan di Malaysia adalah memiliki paspor.
Meskipun perjalanan ke Negeri Jiran ini bisa melalui perjalanan darat, pastikan kamu sudah memilikinya paspor dulu ya.
Paspor memuat identitas pelaku perjalanan, seperti mulai dari nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku.
Baca Juga:Duh! Pedagang Bakso Tersiram Kuah Panas Karena Pemotor Lawan ArusMIRIS! Uang Tabungan Adik Rp 17 Juta ‘Dibobol’ Kakak dan Pacarnya Buat Nonton Coldplay. Padahal Buat Berobat
Sederhananya paspor mirip Kartu Tanda Penduduk (KTP) internasional sehingga negara lain bisa tahu siapa dan darimana kita berasal.
Terdapat dua jenis paspor, yakni fisik dan non fisik (e-pasport). Biaya pembuatannya pun bervariasi tergantung jenis paspor yang dipilih.
Baca Juga: Kamu Sedang Diet? Ini Dia Camilan Rendah Kalori yang Aman Tanpa Menambah Berat Badan
Cara Membuat Paspor
Berikut cara membuat paspor untuk syarat liburan di Malaysia.
Unduh aplikasi M-Paspor di Google PalyStore atau App Store, kemudian ikuti prosedur berikut:
- Isi data di aplikasi dengan melampirkan kelengkapan persyaratan
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Setelah persyaratan telah lengkap, pejabat Imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Apabila dokumen persyaratan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Apabila dokumen sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah:
- Memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Membayar biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi
Jika sudah selesai mka paspor segera bisa diterbitkan dan bisa digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga:Siapa Ilona Chernobai? Influencer Ukraina yang Siram Darah di Cannes: Aksi Protes Bombardir RusiaBak Muslim, Ronaldo Bersujud Usai Cetak Gol, Warganet: Bismillah Syahadat!
Baca Juga: 5 Buah Iblis Terkuat Di Serial One Piece, Ada Jagoanmu?
Syarat Membuat Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.