ADUHH! Wanita Pamer Kelamin di Ciwidey, Direkam Suami Dijual Bocah

ADUHH! Wanita Pamer Kelamin di Ciwidey, Direkam Suami Dijual Bocah
Ilustrasi:Pexels
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Polresta Bandung mengungkap identitas wanita pamer kelamin di Ciwidey yang ternyata pasangan suami istri.

Video itu viral pada awal Mei 2023, seorang wanita bercadar melakukan aksi tak terpuji dengan memperlihatkan alat kelaminnya di kebun teh Ciwidey.

Tak berselang lama, identitas wanita tersebut terungkap.

Saat ini polisi sudah mengamankan wanita tersebut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Baca Juga:Kasusnya Lambat Ditangani, Mario Dandy Jadi Duta Free Kick?Kronologi Kades di Jember Meninggal Saat Bernyanyi Bareng Biduan di Atas Panggung

Wanita berinisial DM(27) tersebut berasal dari Babakan Ciparay Kota Bandung, Jawa Barat dan sudah menikah.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menemukan fakta jika RM (42) perekam video asusila itu merupakan suami DM.

Sementara orang yang memperjualbelikan video tersebut merupakan anak di bawah umur.

”Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih remaja 17 tahun,”  terang pihak Polresta Bandung.

Remaja tersebut membeli video asusila Pasutri pada September 2022.

DM mengaku sang suami meminta untuk melakukan buang air kecil.

Kemudian meminta jarinya berada di kemaluan kemudian suaminya merekamnya.

Dia mengaku video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi pada bulan Juni 2022 lalu.

Dia menjelaskan membuat 4 video di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun yang mejadi viral adalah video di kebun teh tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Desta Menyesal Telah Menggugat Natasha Rizki dan Desta Mencabut Gugatan Cerai

Hukum Pidana Merekam Aktivitas Seksual

Terkait dengan ancaman Pidana merekam aktifitas seksual diterapkan dalam:

Baca Juga:Ngeri Liat Pantai Terkotor Se-Indonesia di Teluk Pandeglang, Warganet: Mana Bupatinya?VIRAL! Bandara Taiwan Tutup Karena Kemunculan UFO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”),  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

0 Komentar